Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
lemkiraindonesia.com logo Lemkiraindonesia lemkiraindonesia.com
lemkiraindonesia.com logo Lemkiraindonesia lemkiraindonesia.com
  • Home
  • Umum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Kriminal
  • Home
  • Umum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Kriminal
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
lemkiraindonesia.com logo Lemkiraindonesia lemkiraindonesia.com
lemkiraindonesia.com logo Lemkiraindonesia lemkiraindonesia.com
  • Home
  • Umum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Kriminal
  • Home
  • Umum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Kriminal
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Kriminal/MENGGUGAT HUKUM RIMBA OKNUM YONIF 408/SUHBRASTHA: KRIMINALISASI, PUNGli, DAN TRAGEDI KEMANUSIAAN TERHADAP TEGUH RIYANTO
KriminalTNI

MENGGUGAT HUKUM RIMBA OKNUM YONIF 408/SUHBRASTHA: KRIMINALISASI, PUNGli, DAN TRAGEDI KEMANUSIAAN TERHADAP TEGUH RIYANTO

By admin
Mei 31, 2026 4 Min Read
0

SIARAN PERS

SRAGEN – LEMKIRA INDONESIA.COM.

29 Mei 2026 .

Sebuah kasus yang mencuatkan isu berat terkait kebrutalan, pungutan liar, dan pelanggaran hak asasi manusia telah melanda Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35 tahun), warga sipil dari Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen yang akrab disapa Kang Margo Sukowati, menjadi korban serangkaian tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum anggota TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, Kodim Sragen, dan Koramil Tangen.

Kasus ini dianggap sebagai preseden buruk yang mencoreng citra institusi dan sistem penegakan hukum, sekaligus menelanjangi praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh aparat negara. Pemicu peristiwa ini berasal dari upaya Teguh untuk mempertahankan aktivitasnya dari sistem pungutan liar yang diduga dikoordinir oleh oknum aparat.

Publik telah mengharapkan TNI sebagai institusi negara berperan sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pelaku atau pelaku kekerasan terhadap warga sipil. Penindakan tegas terhadap tindakan yang terjadi dianggap sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Video dokumentasi terkait dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933

KRONOLOGI KEBRUTALAN: DARI SETORAN “PAK OGAH” HINGGA SERBUAN MASSAL

Tragedi ini bermula pada tanggal 19 April 2025 di pertigaan depan Masjid Baitussalam Tangen. Teguh Riyanto yang saat itu bekerja sebagai “Pak Ogah” (pengatur lalu lintas sukarela) didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha. Serka Giyono secara intimidatif melarang Teguh berjaga di lokasi tersebut dengan dalih bahwa wilayah tersebut berada di bawah kekuasaannya. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Serka Giyono diduga mengkoordinir sejumlah Pak Ogah di wilayah Tangen dengan sistem setoran wajib yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 per hari per orang.

Peristiwa cekcok mulut yang terekam kamera dan menjadi viral di media sosial memicu tindakan yang lebih parah. Pada tanggal 21 April 2025, Teguh diserang oleh sejumlah orang menggunakan balok kayu. Puncak kebrutalan terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 23 Juni 2025, ketika rumah kediaman Teguh diinvasi oleh tidak kurang dari 30 oknum TNI gabungan.

Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Lurah, serta disaksikan oleh dua anggota Polsek Tangen, oknum-oknum militer tersebut melakukan tindakan main hakim sendiri secara brutal selama sekitar satu jam. Pintu rumah didobrak, meja dihancurkan, dan Teguh mengalami tindakan kekerasan berupa diinjak-injak, dicekik, diborgol, serta dipukuli menggunakan kayu.

Kebiasaan tersebut tidak berhenti di situ. Di ruang tunggu penyidik Polres Sragen, di bawah pengawasan petugas polisi, Teguh kembali mengalami kekerasan dengan dipukuli secara bergantian oleh oknum TNI dan diancam akan dibunuh. Dalam kondisi lemah akibat cedera fisik dan tekanan mental, Teguh dipaksa membuat video “permintaan maaf” yang dianggap palsu dengan membaca naskah yang telah disiapkan. Video tersebut kemudian disebarkan secara luas oleh akun media sosial tertentu, salah satunya akun TikTok Mata Jateng, dengan cara yang dinilai manipulatif untuk membalikkan fakta seolah-olah korban telah menjelekkan institusi TNI.

WILSON LALENGKE DESAK EVALUASI TOTAL DAN SERET SERKA GIYONO KE PENGADILAN

Insiden ini telah memantik keprihatinan luas, termasuk dari pihak yang peduli dengan hak asasi manusia. Wilson Lalengke, yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus sebagai Pet visioner Hak Asasi Manusia PBB tahun 2025, mengutuk keras perlakuan yang terjadi dan mendesak pimpinan TNI untuk melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.

“Saya mengecam keras aksi brutal ala mafia yang dipertontonkan oleh oknum Yonif 408/Suhbrastha terhadap warga sipil Teguh Riyanto. Institusi militer dibentuk untuk melindungi kedaulatan negara dari musuh luar, bukan untuk mendobrak rumah rakyat, menginjak-injak warga sipil, dan mengorganisir pungli jalanan!” tegas Wilson Lalengke saat menerima keluhan dari korban Teguh Riyanto pada hari Jumat (29/5/2026).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuntut agar Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengambil tindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Menurutnya, pimpinan TNI harus segera mencopot jabatan dan menyeret Serka Giyono beserta seluruh oknum yang terlibat dalam penyerbuan dan penganiayaan ini untuk diadili di Pengadilan Militer atau Pengadilan Sipil.

“Praktik memobilisasi puluhan prajurit bersenjata untuk mengintimidasi warga yang menolak menyetor upeti sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000 per hari adalah tindakan yang sangat memalukan dan merendahkan martabat institusi. Negara tidak boleh mendiamkan premanisme berseragam ini. Laporan korban ke Ombudsman Jawa Tengah dan Denpom harus dikawal secara ketat, serta pernyataan klarifikasi yang dihasilkan melalui intimidasi harus dibatalkan demi keadilan yang sebenarnya,” jelas Wilson Lalengke.

RUNTUHNYA KONTRAK SOSIAL DAN NEGARA HUKUM

Secara filosofis, tindakan main hakim sendiri oleh aparat bersenjata bahkan di dalam markas kepolisian dianggap sebagai tanda runtuhnya konsep Rule of Law (Negara Hukum). Teori Kontrak Sosial yang dikemukakan oleh filsuf Inggris John Locke (1632-1794) menyatakan bahwa individu menyerahkan sebagian hak alamiahnya kepada negara dengan harapan negara akan memberikan perlindungan atas hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan.

Ketika aparat militer yang seharusnya melindungi justru berbalik menyerang warga sipil dan mendikte institusi kepolisian, maka negara dianggap telah gagal memenuhi kontrak sosialnya. Hal ini dapat membawa masyarakat kembali ke kondisi Status Naturalis sebagaimana digambarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), yaitu kondisi di mana hukum rimba berlaku dan kehidupan rakyat menjadi tidak aman.

Aksi pemaksaan pembuatan video permintaan maaf di bawah ancaman juga dinilai melanggar prinsip kebebasan kehendak yang dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). Pengakuan yang dilakukan di bawah tekanan fisik dan mental dianggap sebagai kebohongan publik yang tidak sesuai dengan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila.

Kasus Teguh Riyanto menjadi ujian penting bagi komitmen Panglima TNI dalam mewujudkan TNI yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif (Prima) serta humanis. Jika pelaku tidak mendapatkan hukuman yang sesuai, maka keadilan di negara ini akan terganggu dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin menurun. (TIM/Red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

MENHAN RI TINJAU YONIF TP 808/MM : PERKUAT PERTAHANAN, TEGASKAN PRAJURIT TANGGUH UNTUK PAPUA BARAT MAJU

Next

Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BIMTEK PENATAUSAHAAN BOSP DIGELAR DI HOTEL DALTON, DINAS PENDIDIKAN SULSEL JELASKAN TIDAK ADA KEUNTUNGAN YANG
  • TERJADI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI JL. IRIGASI YONKES, MAROS – KORBAN DINYATAKAN MENINGGAL DUNIA
  • PENDISTRIBUSIAN GURU PPPK KE DOMISILI TERDEKAT BELUM ADA KEPASTIAN, SK BELUM TERBIT DARI BKD
  • Epos Sang Pengarung Semesta: Sawerigading
  • Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025

Categories

  • Artikel
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • BIMTEK PENATAUSAHAAN BOSP DIGELAR DI HOTEL DALTON, DINAS PENDIDIKAN SULSEL JELASKAN TIDAK ADA KEUNTUNGAN YANG
    oleh admin
    Juni 9, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Welcome to the ultimate source for fresh perspectives! Explore curated content to enlighten, entertain and engage global readers.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • WILSON LALENGKE MENGECAM KERAS INTIMIDASI BRUTAL TERHADAP WARTAWAN KABARSBI.COM
    Jakarta,- Lemkira Indonesia.Com 27 Mei 2026 – Ketua Umum Persatuan… Baca Selengkapnya: WILSON LALENGKE MENGECAM KERAS INTIMIDASI BRUTAL TERHADAP WARTAWAN KABARSBI.COM
  • Visi Besar Seorang Revolusioner : Revolusi Putih (Gerakan Susu dan Gizi) Menuju Makan Bergizi Gratis (MBG)
    Oleh: EAGLE-37 (Nasrun Natsir) _Suatu Tinjauan Melalui Kacamata Revolusi Sosialis_… Baca Selengkapnya: Visi Besar Seorang Revolusioner : Revolusi Putih (Gerakan Susu dan Gizi) Menuju Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Travel to Make Your Child Happy
    Life is often defined by big milestones, but the real… Baca Selengkapnya: Travel to Make Your Child Happy

Pages

  • About
  • Contact
  • Stories
  • Shop
  • Typography
  • Terms and conditions

Contact

Phone

+342348343

+348796543

Email

hi@blogsy.com

support@blogsy.com

Location

New York, USA

Copyright 2026 — lemkiraindonesia.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme