SIARAN PERS
SRAGEN – LEMKIRA INDONESIA.COM.
29 Mei 2026 .
Sebuah kasus yang mencuatkan isu berat terkait kebrutalan, pungutan liar, dan pelanggaran hak asasi manusia telah melanda Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35 tahun), warga sipil dari Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen yang akrab disapa Kang Margo Sukowati, menjadi korban serangkaian tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum anggota TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, Kodim Sragen, dan Koramil Tangen.
Kasus ini dianggap sebagai preseden buruk yang mencoreng citra institusi dan sistem penegakan hukum, sekaligus menelanjangi praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh aparat negara. Pemicu peristiwa ini berasal dari upaya Teguh untuk mempertahankan aktivitasnya dari sistem pungutan liar yang diduga dikoordinir oleh oknum aparat.
Publik telah mengharapkan TNI sebagai institusi negara berperan sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pelaku atau pelaku kekerasan terhadap warga sipil. Penindakan tegas terhadap tindakan yang terjadi dianggap sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Video dokumentasi terkait dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933
KRONOLOGI KEBRUTALAN: DARI SETORAN “PAK OGAH” HINGGA SERBUAN MASSAL
Tragedi ini bermula pada tanggal 19 April 2025 di pertigaan depan Masjid Baitussalam Tangen. Teguh Riyanto yang saat itu bekerja sebagai “Pak Ogah” (pengatur lalu lintas sukarela) didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha. Serka Giyono secara intimidatif melarang Teguh berjaga di lokasi tersebut dengan dalih bahwa wilayah tersebut berada di bawah kekuasaannya. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Serka Giyono diduga mengkoordinir sejumlah Pak Ogah di wilayah Tangen dengan sistem setoran wajib yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 per hari per orang.
Peristiwa cekcok mulut yang terekam kamera dan menjadi viral di media sosial memicu tindakan yang lebih parah. Pada tanggal 21 April 2025, Teguh diserang oleh sejumlah orang menggunakan balok kayu. Puncak kebrutalan terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 23 Juni 2025, ketika rumah kediaman Teguh diinvasi oleh tidak kurang dari 30 oknum TNI gabungan.
Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Lurah, serta disaksikan oleh dua anggota Polsek Tangen, oknum-oknum militer tersebut melakukan tindakan main hakim sendiri secara brutal selama sekitar satu jam. Pintu rumah didobrak, meja dihancurkan, dan Teguh mengalami tindakan kekerasan berupa diinjak-injak, dicekik, diborgol, serta dipukuli menggunakan kayu.
Kebiasaan tersebut tidak berhenti di situ. Di ruang tunggu penyidik Polres Sragen, di bawah pengawasan petugas polisi, Teguh kembali mengalami kekerasan dengan dipukuli secara bergantian oleh oknum TNI dan diancam akan dibunuh. Dalam kondisi lemah akibat cedera fisik dan tekanan mental, Teguh dipaksa membuat video “permintaan maaf” yang dianggap palsu dengan membaca naskah yang telah disiapkan. Video tersebut kemudian disebarkan secara luas oleh akun media sosial tertentu, salah satunya akun TikTok Mata Jateng, dengan cara yang dinilai manipulatif untuk membalikkan fakta seolah-olah korban telah menjelekkan institusi TNI.
WILSON LALENGKE DESAK EVALUASI TOTAL DAN SERET SERKA GIYONO KE PENGADILAN
Insiden ini telah memantik keprihatinan luas, termasuk dari pihak yang peduli dengan hak asasi manusia. Wilson Lalengke, yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus sebagai Pet visioner Hak Asasi Manusia PBB tahun 2025, mengutuk keras perlakuan yang terjadi dan mendesak pimpinan TNI untuk melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.
“Saya mengecam keras aksi brutal ala mafia yang dipertontonkan oleh oknum Yonif 408/Suhbrastha terhadap warga sipil Teguh Riyanto. Institusi militer dibentuk untuk melindungi kedaulatan negara dari musuh luar, bukan untuk mendobrak rumah rakyat, menginjak-injak warga sipil, dan mengorganisir pungli jalanan!” tegas Wilson Lalengke saat menerima keluhan dari korban Teguh Riyanto pada hari Jumat (29/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuntut agar Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengambil tindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Menurutnya, pimpinan TNI harus segera mencopot jabatan dan menyeret Serka Giyono beserta seluruh oknum yang terlibat dalam penyerbuan dan penganiayaan ini untuk diadili di Pengadilan Militer atau Pengadilan Sipil.
“Praktik memobilisasi puluhan prajurit bersenjata untuk mengintimidasi warga yang menolak menyetor upeti sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000 per hari adalah tindakan yang sangat memalukan dan merendahkan martabat institusi. Negara tidak boleh mendiamkan premanisme berseragam ini. Laporan korban ke Ombudsman Jawa Tengah dan Denpom harus dikawal secara ketat, serta pernyataan klarifikasi yang dihasilkan melalui intimidasi harus dibatalkan demi keadilan yang sebenarnya,” jelas Wilson Lalengke.
RUNTUHNYA KONTRAK SOSIAL DAN NEGARA HUKUM
Secara filosofis, tindakan main hakim sendiri oleh aparat bersenjata bahkan di dalam markas kepolisian dianggap sebagai tanda runtuhnya konsep Rule of Law (Negara Hukum). Teori Kontrak Sosial yang dikemukakan oleh filsuf Inggris John Locke (1632-1794) menyatakan bahwa individu menyerahkan sebagian hak alamiahnya kepada negara dengan harapan negara akan memberikan perlindungan atas hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan.
Ketika aparat militer yang seharusnya melindungi justru berbalik menyerang warga sipil dan mendikte institusi kepolisian, maka negara dianggap telah gagal memenuhi kontrak sosialnya. Hal ini dapat membawa masyarakat kembali ke kondisi Status Naturalis sebagaimana digambarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), yaitu kondisi di mana hukum rimba berlaku dan kehidupan rakyat menjadi tidak aman.
Aksi pemaksaan pembuatan video permintaan maaf di bawah ancaman juga dinilai melanggar prinsip kebebasan kehendak yang dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). Pengakuan yang dilakukan di bawah tekanan fisik dan mental dianggap sebagai kebohongan publik yang tidak sesuai dengan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila.
Kasus Teguh Riyanto menjadi ujian penting bagi komitmen Panglima TNI dalam mewujudkan TNI yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif (Prima) serta humanis. Jika pelaku tidak mendapatkan hukuman yang sesuai, maka keadilan di negara ini akan terganggu dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin menurun. (TIM/Red)