Makassar – Lemkira Indonesia .Com.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilayah Sulawesi Selatan setelah melakukan investigasi menyeluruh dan mendetail dari beberapa sumber terpercaya, akhirnya memberikan komentar terkait ramainya pemberitaan mengenai mundurnya kepala sekolah SMA/SMK di seluruh Sulawesi Selatan yang telah menimbulkan kontradiksi di berbagai kalangan, terutama di kalangan pakar dan pemerhati dunia pendidikan.
Muhammad Saleh Daeng Rani, aktivis senior LSM GMBI asal Sinjai Barat,yang akrab disapa Daeng Rani, menyampaikan bahwa tindakan pengunduran diri yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah merupakan langkah yang benar. “Apa yang dilakukan oleh kepala sekolah itu sudah benar karena kalau mereka para kepala sekolah penerima Chasbak ,tidak melakukan pengunduran diri secara suka rela, maka akan berpotensi tergiring karena hukum dengan pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya dengan tegas.
Peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban, larangan, serta sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Rincian utama dari peraturan ini mencakup:
– Kewajiban ASN: Setia pada Pancasila dan UUD 1945
– Larangan bagi ASN: Menggunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, melakukan pungutan liar, serta menerima/meminta hadiah yang berkaitan dengan jabatan
– Hukuman disiplin ringan: Teguran lisan/tertulis, pernyataan tidak puas, atau penundaan kenaikan gaji/pangkat selama satu tahun
– Hukuman berat: Penurunan/pembebasan jabatan selama satu tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat
“Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen PP No 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022,” tambah Daeng Rani.
LSM GMBI MENYOROT PERMENDIKBDASMEN NO 7 TAHUN 2025 TENTANG MASA JABATAN KEPALA SEKOLAH
Lebih lanjut, Daeng Rani , mengungkapkan bahwa seyogyanya Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Andi Iqbal Najamuddin menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kepala Sekolah. “Kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode seharusnya diganti atau kembali menjadi guru biasa, namun dalam hal ini Kadisdik Sulsel A. Iqbal Najamuddin belum melakukan hal itu, entah dengan pertimbangan apa?” ujarnya kepada awak media. Hari Minggu,14/ 06/2026 di warkop Sabila Toddopuli.
Menurutnya, peraturan tersebut sangat jelas dan mudah untuk diikuti. “Buka saja aplikasi yang mencatat masa jabatan kepala sekolah, dipastikan mereka yang sudah dua periode akan tercontren merah. Berdasarkan hasil temuan investigasi LSM GMBI dari beberapa sumber, untuk masa dua periode di Makassar diperkirakan 80% kepala sekolah melebihi batas masa jabatan, yang berarti dengan sendirinya tercontren Merah” ungkapnya.
Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 mengatur secara menyeluruh mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk syarat dan masa jabatannya, antara lain:
1. Masa penugasan dan jabatan kepala sekolah adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan
2. Dapat diperpanjang maksimal dua periode atau setara dengan 8 tahun.
LSM GMBI berharap pihak terkait dapat menjalankan peraturan dengan konsisten dan adil untuk menjaga profesionalisme serta integritas di lingkungan dunia pendidikan Sulawesi Selatan.( Tim/ Red)













