Makassar –Lemkira Indonesia .Com.
Persoalan dana cashback dari pengadaan buku yang menjadi sorotan telah dinyatakan selesai, setelah seluruh kepala sekolah mengikuti arahan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Nomor 800/4104/DISDIK tanggal 18 Mei 2026. Para kepala sekolah diminta menarik dana yang sebelumnya berada di rekening sekolah dan melakukan transfer ke RKUD.
Namun demikian, sejumlah hal masih menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
1. STATUS DANA CASHBACK YANG MASIH MENIMBULKAN PERTANYAAN
Sampai saat ini, banyak kepala sekolah mengaku belum pernah melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara tegas menyatakan bahwa dana cashback tersebut termasuk dalam kategori potongan atau kelebihan pembayaran yang harus disetor ke kas daerah.
Mekanisme pengadaan buku dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (SIPLah), sehingga secara logika sangat sulit dikatakan terjadi potongan harga oleh sekolah. Menurut beberapa kepala sekolah, dana cashback tersebut lebih menyerupai bentuk apresiasi atau program promosi dari pihak penerbit yang diberikan setelah transaksi selesai, sehingga karakteristiknya lebih mirip insentif atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) daripada potongan belanja.
2. DANA TELAH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN SEKOLAH
Sebelum adanya arahan pengembalian, sebagian besar sekolah telah memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), antara lain:
– Kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan
– Kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia
– Kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di sekolah
– Kegiatan penunjang operasional sekolah lainnya
Bahkan dalam praktiknya, ketika terdapat kunjungan pimpinan Dinas Pendidikan ke daerah, biaya jamuan makan, konsumsi, maupun penginapan juga sering kali ditanggung menggunakan dana tersebut demi kelancaran kegiatan. Seluruh penggunaan dana tersebut telah dilaporkan dan disertai bukti pertanggungjawaban oleh masing-masing sekolah.
3. PERTANYAAN YANG PERLU DIJAWAB DEMI TRANSPARANSI
Dengan masuknya dana cashback ke Rekening Kas Umum Daerah, terdapat beberapa pertanyaan yang patut mendapat penjelasan resmi:
– Apakah dasar hukum yang menjadi landasan penyetoran dana tersebut ke RKUD?
– Jika mengacu pada rekomendasi BPK, bukankah rekomendasi tersebut justru menyebutkan bahwa dana harus masuk ke rekening sekolah?
– Mengingat sumber dana berasal dari aktivitas pengadaan yang didanai pemerintah pusat dan bukan merupakan Dana BOS Daerah, apakah tepat apabila dana tersebut menjadi penerimaan kas daerah?
– Setelah masuk ke RKUD, dana tersebut digunakan untuk kegiatan apa?
– Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan ini dianggap penting untuk menjawab agar tata kelola keuangan di bidang pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku.
4. INTERVENSI TERHADAP PENGGUNAAN DANA BOS
Di luar persoalan cashback, para kepala sekolah juga menghadapi persoalan intervensi terhadap penggunaan Dana BOS. Pada tahun sebelumnya, penggunaan Dana BOS diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan mata pelajaran khusus, termasuk pembayaran tenaga pengajar yang disebut berasal dari program LPDP dengan honor yang cukup besar per jam.Rp 300 /Mapel
Pada tahun ini, kondisi serupa kembali terjadi. Kepala sekolah dan bendahara BOS diundang ke Aula Asta Cita dan diminta mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)/Aplikasi Rekonsiliasi Kas dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah disusun agar memasukkan program mata pelajaran khusus dengan alokasi anggaran mencapai ratusan juta rupiah, sebagian besar diperuntukkan untuk pembayaran tenaga pengajar tersebut.
Sebagai pelaksana kebijakan, para kepala sekolah akhirnya mengikuti arahan pimpinan, meskipun penggunaan Dana BOS pada prinsipnya memiliki petunjuk teknis dan mekanisme perencanaan yang disusun oleh sekolah sesuai kebutuhan masing-masing.
PENUTUP
Oleh karena itu, sudah sepatutnya polemik mengenai dana cashback tidak lagi terus diarahkan kepada para kepala sekolah. Faktanya, seluruh dana tersebut telah dikembalikan sesuai instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun banyak kepala sekolah belum pernah menerima atau melihat LHP yang menjadi dasar pengembalian tersebut.
Fokus yang lebih penting saat ini adalah memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai dasar hukum pemindahan dana ke Rekening Kas Umum Daerah, pemanfaatannya setelah menjadi bagian dari kas daerah, serta memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Bintek BOSP Penatausahaan di Hotel Dalton dihadiri oleh kepala sekolah SMA, SMK, Swasta,dan SLB negeri dan swasta.Selama 8 Hari tgl 11- 19 Booking Kamar Rp 650+ 200 Untuk Makan selama Satu hari .
(Catatan Redaksi, dari berbagai sumber)
Makassar 19 Juni 2026.













