“Tidak Bisa Ditolerir” LSM LEMKIRA Soroti Kasus Permintaan Surat Pengunduran Diri Kepada sekolah SMA/ SMK di Sulsel.
Makassar –LemkiraIndonesia.Com.
Kabar mengenai permintaan kepada sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK se-Sulawesi Selatan untuk membuat surat keterangan pengunduran diri telah menyebar luas dan memantik persepsi mengejutkan di kalangan masyarakat serta dunia pendidikan daerah ini. Informasi yang berseliweran disebut berasal dari oknum di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, dengan surat pernyataan pengunduran diri tersebut ditujukan ke Pokja Hukum Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Rizal Rahman, Ketua LSM Lemkira, mengangkat suara terkait kasus ini dan menilai bahwa langkah tersebut sangat tidak rasional jika memang berasal dari arahan pimpinan, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Andi Iqbal Najamuddin.
“Hal ini tidak bisa ditolerir. Jika memang ada kepala sekolah yang sudah dinilai tidak dapat bekerja sesuai amanah pendidikan, secara administratif lebih tepat jika Kepala Dinas Pendidikan Sulsel langsung melakukan mutasi, bukan meminta mereka membuat surat pengunduran diri yang justru menimbulkan keraguan dan kebingungan,” ungkap Rizal.
Berdasarkan data yang diperoleh LSM Lemkira, “kasus ini telah terjadi di salah satu Cabang Dinas di mana sejumlah kepala sekolah telah membuat surat pengunduran diri atas arahan dari oknum yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya kemudian diteruskan ke Pokja Humas Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.Hal ini sebutkan Kamis 4/6/2026 saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, juga menyebabkan bahwa hal ini adalah perintah dari Pimpinan, ungkapnya.
Sementara PLT Sekertaris Dinas pendidikan provinsi Sulsel.Mustakim saat dimintai tanggapannya oleh media ini dengan singkat menjelaskan bahwa, nanti kami tanyakan kepada Pokja Hukum Disdik Sulsel,dan juga hal ini dirinya tidak mengetahui apa – apa masalah ini.ungkapnya.
Sementara Kadisdik Sulsel Andi Iqbal Najamuddin dikonfirmasi lewat Warrshapnya tidak memberikan jawaban resmi adanya masalah ini.
Kejadian ini menjadi perhatian publik karena dianggap dapat mengganggu stabilitas kerja di lingkungan sekolah serta berdampak pada proses pembelajaran dan kualitas pendidikan di daerah tersebut.( Tim/Red)