Makassar Lemkira Indonesia.com
Kabar mengejutkan dan menggemparkan datang dari Bumi Lasinrang Kabupaten Pinrang.
Adalah Pejabat pelaksana tugas (Plt.) Kepala SMA Negeri 1 Pinrang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang baru saja berbekal Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Kepala sekolah tiba-tiba diduga bertindak otoriter (abuse of power) kewenangannya jauh melampaui seorang kepala sekolah defenitif.
Akibatnya, sorotan tajam mengemuka, baik internal sekolah maupun masyarakat luas.
Pasalnya, Plt. tersebut dikabarkan tiba-tiba merombak struktur organisasi sekolah dan ‘mencopot’ beberapa Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) tanpa alasan yang jelas, ungkap salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada media ini.
Menyikapi hal itu LSM INTAI Syaripudin Temba,melalui dalam rilis yang diterima media ini pada hari Selasa (21/7/2026) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Plt.SMAN 1 Pinrang tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Administrasi Kepegawaian.
“Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah tidak diperbolehkan merombak struktur organisasi sekolah secara besar-besaran, termasuk mengganti posisi Wakasek, merotasi staf, atau mengambil kebijakan strategis yang bersifat definitif,” tegas Syarifuddin.
Lebih lanjut aktivis vokal ini menuturkan bahwa, berdasarkan regulasi kepegawaian dan administrasi, terdapat batasan wewenang yang harus diperhatikan oleh Plt. Kepala Sekolah:
*Larangan dari BKN: Plt. atau Plh. (Pelaksana Harian) dilarang keras mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan status kepegawaian (pengangkatan, pemindahan/mutasi, dan pemberhentian pegawai).
*Fokus Tugas Rutin: Tugas utama Plt. hanyalah menjalankan operasional dan fungsi manajerial rutin sehari-hari agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan dengan baik.
*Dasar Hukum: Kewenangan ini mengacu pada UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 serta Surat Edaran Kepala BKN, yang menegaskan bahwa Plt. tidak berwenang melakukan tindakan strategis yang mengubah aspek organisasi.
Syarifudin menambahkan bahwa jika Plt Kepala Sekolah dirasa perlu melakukan perubahan tata kelola atau struktur demi kepentingan mendesak, langkah yang paling tepat adalah mengonsultasikannya dan meminta persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan setempat, ini bentuk kesewenangan yang tidak bisa dibenarkan, tegasnya lagi.
“Perubahan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas bisa mengganggu proses belajar mengajar yang baik.
Sejatinya Plt. harus memahami aturan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi komplikasi manajemen di dalam sekolah,” pungkasnya.
Sementara plt SMA 1 Pinrang menanggapi pemberitaan media ini edisi 18/07/2026 saat dimintai tanggapannya dengan singkat seluler wa,nya Bodoh betul PLT Terima kasih. 19/07/2026 .
Sementara Syaripudin Temba menilai tanggapan plt SMA 1 Pinrang mengatakan ” Bodoh betul PLT Terima kasih”
Frasa “bodoh betul” adalah ungkapan untuk menyatakan kebodohan yang sangat ekstrem atau keterlaluan. Gabungan kata ini sering digunakan dalam bahasa percakapan sehari-hari untuk menegaskan atau mengekspresikan kekesalan terhadap suatu tindakan, keputusan, atau pemikiran yang dinilai sangat tidak masuk akal. Seorang pendidik (Tim/Red)













