Luwu – Lemkira Indonesia.com
Di Kabupaten Luwu, kasus potongan Dana Korpri dan Invoice ASN di Bank Sulselbar (Bank BPD) belum pernah dipublikasikan secara terbuka. Hal ini menjadi alasan mengapa klarifikasi resmi kepada Sekretaris Daerah Muhammad Rudi sangat diperlukan, namun hingga hari Selasa (21/7/2026) belum ada jawaban dari pihak terkait.
Berikut adalah konteks terkait kedua permasalahan tersebut untuk informasi publik dan konfirmasi lanjutan:
SOAL BESARAN IURAN DANA KORPRI
Besaran iuran Korpri tidak sama di seluruh Indonesia. AD/ART Korpri menyerahkan penetapan besaran iuran kepada Dewan Pengurus Korpri masing-masing daerah melalui Peraturan Bupati atau Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri. Untuk Kabupaten Luwu, harus memiliki dokumen dasar berupa SK Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Luwu atau Peraturan Bupati Luwu tentang Iuran Korpri. Tanpa dokumen tersebut, potongan iuran yang dilakukan melalui Bank Sulselbar tidak bisa disebut sah atau tidak.
Sebagai dasar hukum, pemotongan melalui bank dilakukan dengan cara Pemkab Luwu membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) Payroll dengan Bank Sulselbar. Potongan Korpri langsung didebet dari gaji sebelum ditransfer ke rekening ASN, sebagaimana yang ditegaskan di wilayah Bangka Belitung mulai tahun 2024 bahwa potongan iuran harus bersamaan dengan pemotongan gaji, bukan dari Tunjangan Profesi Pegawai (TPP).
SOAL INVOICE ASN BANK BPD
Yang disebut “Invoice ASN” di Bank BPD Sulselbar biasanya merujuk pada biaya jasa layanan payroll atau fee administrasi pengelolaan gaji ASN. Di Kabupaten Luwu, Bank Sulselbar biasanya menerbitkan invoice kolektif setiap bulan kepada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Luwu. Nilai biaya ini tercantum dalam PKS antara BKAD Luwu dan Bank Sulselbar, yang wajib dibuka untuk publik sebagai bentuk transparansi keuangan daerah.
SARAN DAN LANGKAH
Dalam lingkup Kabupaten Luwu, jika pengelolaan iuran Korpri dilakukan dengan baik dan profesional, maka keanggotaan Korpri dapat menjadi nilai tambah bagi ASN melalui usaha produktif seperti koperasi. “Iuran seharusnya tidak hanya digunakan untuk biaya santunan dan operasional pengurus, tetapi diarahkan ke usaha produktif yang bisa membantu anggota korpri yang mengalami kesulitan ekonomi,” ungkap salah satu sumber.
Beberapa pertanyaan penting yang perlu mendapatkan klarifikasi adalah:
– Apakah potongan iuran Korpri di Luwu dipungut berdasarkan golongan atau dengan sistem flat?
– Jika berdasarkan golongan, berapa nominal sesuai SK terbaru?
– Berapa nilai invoice yang dibayarkan Pemkab Luwu ke Bank Sulselbar setiap bulan atau triwulan untuk jasa penyaluran gaji ASN?
Keadaan ini membuat munculkan kekhawatiran terkait pentingnya transparansi: “Sekda Luwu Bungkam Soal Potongan Korpri dan Invoice Bank BPD, Padahal Wajib Transparan”, dengan mengutip Pasal 23 Peraturan Bupati tentang TPP yang menyebutkan bahwa pungutan harus sesuai tarif yang berlaku sebagai analogi pentingnya transparansi dalam setiap bentuk potongan yang dilakukan terhadap gaji ASN.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Luwu Muhammad Rudi saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp pada hari Selasa (21/7/2026) dengan singkat menyampaikan agar datang ke kantor pada hari Rabu (22/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Luwu Muhammad Rudi menghubungi Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Luwu untuk menemui wartawan terkait dugaan tidak transparan iuran Korpri. Namun, sangat disayangkan pihak Dinas BKSDM terkesan tidak mau memberikan keterangan atau klarifikasi terkait hal tersebut.( Red)













