Makassar – LEMKIRA Indonesia.Com
Dinas Pendidikan Sulsel melibatkan tim inspektorat dan staf khusus gubernur, saat penyusunan evaluasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) beberapa hari lalu.
Kadis Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin dalam siaran persnya, Jumat (15/5/2026), mengatakan, kegiatan selama tiga hari itu dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim inspektorat Sulsel.
“Kehadiran mereka menjadi indikator bahwa kegiatan tersebut bukan sekedar kumpul-kumpul, melainkan proses formal yang diawasi langsung oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,” tegas Iqbal.
Kehadiran tim inspektorat menurutnya, untuk memberikan arahan, pendampingan dan memastikan bahwa setiap usulan program dalam RKAS, tidak menabrak aturan hukum dalam juknis.
“Kami menghadirkan inspektorat, justru memastikan integritas. Tidak ada ruang titipan atau paksaan anggaran. Semuanya diawasi agar kepala sekolah aman bekerja dan tidak terjerat masalah hukum dikemudian hari,” paparnya.
Selain dari inspektorat, Disdik Sulsel juga melibatkan staf khusus gubernur, untuk hadir sebagai jembatan kebijakan gubernur, agar program pendidikan tidak jalan sendiri, melainkan dalam satu visi.
“Dengan kata lain untuk memastikan bahwa program strategis dibidang pendidikan, seperti peningkatan kompetensi bahasa asing, itu selaras dengan visi besar Pemprov Sulsel, dalam mencetak SDM yang unggul dan siap bersaing di level internasional,” tegasnya lagi.
Dalam siaran pers, Iqbal juga menanggapi adanya informasi patokan 15 juta untuk kegiatan camp bahasa arab dan inggris.
“Kami nilai informasi tentang angka dan program tersebut itu tidak berdasar. Pengurusan RKAS bersifat dinamis dan didasarkan pada analisis kebutuhan setiap sekolah. Tidak ada instruksi untuk menyeragamkan angka atau memotong dana BOSP secara sepihak. Sekolah memiliki otonomi, namun tetap dalam koridor prioritas pendidikan,” paparnya lagi
Dia juga memberikan penjelasan adanya perbedaan honorarium pemateri. Menurutnya, penggunaan tenaga ahli dari luar sepenuhnya untuk standar pelatihan intensif (short course).
“Itu memerlukan sertifikat khusus dan menjadi elemen pendukung dan pelengkap. Itu bukan pengganti peran guru di sekolah. Guru tetap menjadi aktor utama. Pihak luar hadir untuk memberikan akselarasi teknis atau percepatan yang bersifat jangka pendek diluar jam belajar efektif,” jelas Iqbal.
Disdik Sulsel tambah Iqbal, tetap terbuka terhadap semua masukan dari elemen masyarakat, termasuk media dan LSM.
“Kita harapkan informasi yang sampai ke publik, telah melalui konfirmasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di sektor pendidikan,” kata Iqbal.(*)
(Budi/PPID Disdik Sulsel)
CATATAN KHUSUS REDAKSI
Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, atau organisasi untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan media massa yang memuat fakta merugikan nama baik mereka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani hak jawab ini.
Berikut adalah detail penting mengenai hak jawab:
– Tujuan: Memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keseimbangan informasi agar publik mendapatkan fakta yang utuh.
– Subjek: Hanya dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh karya jurnalistik yang bersangkutan.
– Kewajiban Media: Perusahaan pers harus mempublikasikan tanggapan tersebut pada rubrik atau ruang yang sama dengan berita yang disanggah, dengan proporsi yang seimbang.
Berbeda dengan hak koreksi yang bisa dilakukan oleh siapa saja untuk memperbaiki kekeliruan informasi, hak jawab dikhususkan bagi subjek yang disorot dan dirugikan oleh suatu berita. Jika Anda memerlukan pedoman teknis atau ingin mengadukan sengketa pers terkait hal ini, Anda dapat merujuk langsung ke Dewan Pers.
Redaksi menyatakan bahwa rilis resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel bersama Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pendidikan memang terdapat poin-poin yang bertentangan dengan pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun demikian, pemberitaan yang telah kami sajikan merupakan produk jurnalistik yang disusun secara utuh berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan dan verifikasi yang dilakukan oleh tim redaksi.
Kemudian dalam rilis tersebut perlunya disebutkan Masing masing Media yang muat, tetapi dalam rilisnya tidak disebut kan.( Tim/ Red)













