Makassar – Lemkira Indonesia.com
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMA Negeri 1 Pinrang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang baru saja mendapatkan Surat Keputusan (SK) kini menuai sorotan tajam, baik dari lingkup internal sekolah maupun kalangan masyarakat luas. Pasalnya, Plt. tersebut dikabarkan tiba-tiba merombak struktur organisasi sekolah dan mengganti beberapa Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) tanpa alasan yang jelas, ungkap salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada media ini.
Sementara itu, LSM INTAI melalui pengurusnya Syaripudin Temba dalam rilis yang diterima media ini pada hari Sabtu (20/7/2026) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Plt. SMAN 1 Pinrang tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Administrasi Kepegawaian.
“Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah tidak diperbolehkan merombak struktur organisasi sekolah secara besar-besaran, termasuk mengganti posisi Wakasek, merotasi staf, atau mengambil kebijakan strategis yang bersifat definitif,” jelas Syaripudin.
Menurutnya, berdasarkan regulasi kepegawaian dan administrasi, terdapat batasan wewenang yang harus diperhatikan oleh Plt. Kepala Sekolah:
– Larangan dari BKN: Plt. atau Plh. (Pelaksana Harian) dilarang keras mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan status kepegawaian (pengangkatan, pemindahan/mutasi, dan pemberhentian pegawai).
– Fokus Tugas Rutin: Tugas utama Plt. hanyalah menjalankan operasional dan fungsi manajerial rutin sehari-hari agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan dengan baik.
– Dasar Hukum: Kewenangan ini mengacu pada UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 serta Surat Edaran Kepala BKN, yang menegaskan bahwa Plt. tidak berwenang melakukan tindakan strategis yang mengubah aspek organisasi.
Syaripudin menambahkan bahwa jika Plt. Kepala Sekolah dirasa perlu melakukan perubahan tata kelola atau struktur demi kepentingan mendesak, langkah yang paling tepat adalah mengonsultasikannya dan meminta persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan setempat.
“Perubahan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas bisa mengganggu proses belajar mengajar yang baik. Sejatinya Plt. harus memahami aturan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi komplikasi manajemen di dalam sekolah,” pungkasnya.
Sementara plt SMA 1 Pinrang ketika dikonfirmasi melalui seluler hari Jumat tanggal 19/07/2026 tidak ada tanggapan hingga berita ini tayang alias Bungkam.( Red)













