Jakarta – Lemkira.Com
yang mengatur perlindungan bagi pembeli instrumen surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ketentuan ini menuai sorotan karena memberikan jaminan perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk perkara perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data transaksi pembelian di pasar perdana juga diatur tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Menurut kritik yang berkembang, aturan tersebut berpotensi menimbulkan celah dalam penegakan hukum, terutama jika dana yang digunakan untuk membeli obligasi ternyata berkaitan dengan tindak pidana atau pencucian uang. Kekhawatiran inilah yang kemudian mendorong pengujian Pasal 50A ke Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, perdebatan publik mengarah pada pertanyaan besar: apakah perlindungan bagi investor dapat diberikan begitu luas hingga berpotensi menghambat penyelidikan dan pembuktian tindak pidana?(*)
Follow
🎼MUSIC HITS
https://chat.whatsapp.com/JeXa5lhsHnSBByNst9p8an?s=sh&p=a&mlu=4
#TumpasKorupsi

















