BANNER MEDIA KOMINFO 2026
BeritaHukumKriminalPeristiwa

MAFIA SOLAR DI BONE DIDUGA BEBAS BEROPERASI, APARAT HUKUM DIPERTANYAKAN.

20
×

MAFIA SOLAR DI BONE DIDUGA BEBAS BEROPERASI, APARAT HUKUM DIPERTANYAKAN.

Sebarkan artikel ini

WATAMPONE – LEMKIRA.COM

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga kuat beroperasi jaringan mafia solar subsidi yang berjalan lancar tanpa hambatan. Investigasi menemukan oknum berinisial AM dari Kecamatan Kajuara secara rutin menyuplai dan mengalihkan solar subsidi ke luar daerah, termasuk lewat jalur laut Pelabuhan Bajoe.

Satu kasus mencolok terjadi saat sebuah truk pengangkut solar subsidi diberhentikan di perbatasan Bone–Sinjai; sopir mengakui muatan akan dibawa keluar daerah, namun kendaraan tersebut justru dilepaskan tanpa proses hukum apa pun. Hal ini memunculkan pertanyaan besar dan kecurigaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak melakukan penindakan nyata.

Masyarakat berharap Polda Sulsel dan Tim Pengawas Pemkab Bone bertindak tegas, agar masyarakat kecil bisa menikmati BBM subsidi tanpa antre panjang dan kesulitan.

Dasar Hukum yang Berlaku

Pelanggaran pengalihan, pengangkutan, atau penyalahgunaan solar subsidi diatur dalam:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)
– Pasal 53: Sanksi pidana bagi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin resmi.
– Pasal 54: Sanksi khusus bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perdagangan BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Ancaman hukuman bergantung pada fakta kasus: jenis BBM, jumlah yang dibawa, tujuan pengalihan, ada/tidaknya pencampuran, dan status perizinan.

Oknum yang dituduhkan, AM, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *