Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
lemkiraindonesia.com logo Lemkiraindonesia lemkiraindonesia.com
lemkiraindonesia.com logo Lemkiraindonesia lemkiraindonesia.com
  • Home
  • Umum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Kriminal
  • Home
  • Umum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Kriminal
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
lemkiraindonesia.com logo Lemkiraindonesia lemkiraindonesia.com
lemkiraindonesia.com logo Lemkiraindonesia lemkiraindonesia.com
  • Home
  • Umum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Kriminal
  • Home
  • Umum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Kriminal
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Nasional/Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi
NasionalPeristiwa

Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi

By admin
Juni 4, 2026 3 Min Read
0

Jakarta – Lemkira Indonesia.Com.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu (3/6/2026). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Wiwik Setiawati terhadap sejumlah petinggi korps kepolisian terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam berkas permohonannya, Wiwik Setiawati menggugat berlapis institusi kepolisian, mulai dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, hingga Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV. Langkah praperadilan yang ditempuh bersama tim kuasa hukum dari UJK & Partners ini bertujuan untuk menguji keabsahan formal maupun materiel atas penghentian penyelidikan yang diputuskan sepihak pasca-gelar perkara pada April 2026 lalu.

Namun, jalannya sidang perdana di PN Jakarta Selatan justru memicu sorotan tajam publik. Di saat Tergugat II, III, dan IV hadir memenuhi panggilan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Tergugat I justru mangkir alias tidak hadir di ruang sidang tanpa alasan yang patut. Akibat ketidakhadiran pucuk pimpinan Polri tersebut, Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemanggilan kembali Tergugat I pada tanggal 18 Juni 2026 mendatang.

*Contoh Buruk dan Desakan Copot Kapolri*

Ketidakhadiran Kapolri dalam proses peradilan ini memantik reaksi emosional dan kritik yang sangat keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai sikap mangkirnya Kapolri merupakan preseden buruk dan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum yang dipertontonkan langsung oleh pejabat tertinggi penegak hukum di Indonesia.

“Ini adalah contoh yang sangat buruk dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang Kapolri, yang seharusnya menjadi panglima tertinggi dalam menegakkan hukum dan memberi teladan kepatuhan bagi masyarakat, justru mangkir dari panggilan resmi pengadilan? Tindakan ini melecehkan murwah peradilan (contempt of court),” cetus Wilson Lalengke geram, Kamis, 04 Juni 2026.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menuding bahwa kepemimpinan kepolisian saat ini sering kali melakukan pembiaran dan pelanggaran hukum, baik yang berskala minor maupun pelanggaran serius yang menciderai keadilan masyarakat di berbagai daerah. Atas dasar akumulasi rapor merah tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 itu secara terbuka mendesak Presiden RI untuk mengambil langkah radikal demi menyelamatkan institusi Korps Bhayangkara.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas. Tolong copot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri. Gantilah dengan sosok perwira tinggi kepolisian yang benar-benar baik, memiliki integritas moral yang tinggi, serta taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Institusi Polri membutuhkan reformasi struktural, bukan sekadar jargon,” tegas lulusan dari tiga universitas terkemuka di Eropa tersebut.

*Refleksi Filosofis dan Landasan Ideologi Pancasila*

Tindakan mangkirnya seorang pejabat negara dari panggilan hukum dapat dibedah secara filosofis melalui pemikiran filsuf hukum Romawi kuno, Cicero (106-43 SM), yang terkenal dengan adagiumnya: “Legum servi sumus ut liberi esse possimus” (Kita adalah budak dari hukum agar kita bisa menjadi bebas). Menurut Cicero, tidak ada satu pun individu – termasuk para penguasa atau pemegang otoritas senjata, yang kedudukannya berada di atas hukum. Ketika seorang pemimpin penegak hukum menghindari proses peradilan, maka ia sedang meruntuhkan sendi-sendi keadilan yang menopang berdirinya suatu negara.

Sejalan dengan hal tersebut, filsuf Abad Pencerahan, John Locke (1632-1794), melalui teori kontrak sosialnya menegaskan bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah (termasuk kepolisian) bersifat mandat. Jika pemegang mandat tersebut bertindak sewenang-wenang atau mempermainkan hukum untuk melindungi kepentingannya, maka mandat tersebut telah cacat secara moral dan sudah sepatutnya dicabut demi mengembalikan kedaulatan hukum yang murni.

Di dalam bingkai ideologi Pancasila, fenomena ketidakpatuhan hukum ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Sila Kedua (Kumanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Pancasila mengamanatkan bahwa keadilan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap warga negara, baik rakyat kecil seperti Wiwik Setiawati maupun seorang jenderal bintang empat, memiliki kedudukan yang sama persis di hadapan hukum (equality before the law).

Oleh karena itu, kelanjutan sidang praperadilan pada 18 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi sekadar menguji sah atau tidaknya sebuah SP3, melainkan menjadi ujian moralitas apakah asas akuntabilitas hukum di Indonesia masih berdiri tegak atau sudah runtuh di bawah kaki kekuasaan birokrasi. (TIM/Red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

DPD PJI Sulsel Apresiasi Ketegasan Polisi Ringkus Pelaku Begal Sopir Truk di Tanralili Maros,Yang Sempat Viral di Medsos

Next

Epos Sang Pengarung Semesta: Sawerigading

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BIMTEK PENATAUSAHAAN BOSP DIGELAR DI HOTEL DALTON, DINAS PENDIDIKAN SULSEL JELASKAN TIDAK ADA KEUNTUNGAN YANG
  • TERJADI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI JL. IRIGASI YONKES, MAROS – KORBAN DINYATAKAN MENINGGAL DUNIA
  • PENDISTRIBUSIAN GURU PPPK KE DOMISILI TERDEKAT BELUM ADA KEPASTIAN, SK BELUM TERBIT DARI BKD
  • Epos Sang Pengarung Semesta: Sawerigading
  • Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025

Categories

  • Artikel
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • BIMTEK PENATAUSAHAAN BOSP DIGELAR DI HOTEL DALTON, DINAS PENDIDIKAN SULSEL JELASKAN TIDAK ADA KEUNTUNGAN YANG
    oleh admin
    Juni 9, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Welcome to the ultimate source for fresh perspectives! Explore curated content to enlighten, entertain and engage global readers.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • WILSON LALENGKE MENGECAM KERAS INTIMIDASI BRUTAL TERHADAP WARTAWAN KABARSBI.COM
    Jakarta,- Lemkira Indonesia.Com 27 Mei 2026 – Ketua Umum Persatuan… Baca Selengkapnya: WILSON LALENGKE MENGECAM KERAS INTIMIDASI BRUTAL TERHADAP WARTAWAN KABARSBI.COM
  • Visi Besar Seorang Revolusioner : Revolusi Putih (Gerakan Susu dan Gizi) Menuju Makan Bergizi Gratis (MBG)
    Oleh: EAGLE-37 (Nasrun Natsir) _Suatu Tinjauan Melalui Kacamata Revolusi Sosialis_… Baca Selengkapnya: Visi Besar Seorang Revolusioner : Revolusi Putih (Gerakan Susu dan Gizi) Menuju Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Travel to Make Your Child Happy
    Life is often defined by big milestones, but the real… Baca Selengkapnya: Travel to Make Your Child Happy

Pages

  • About
  • Contact
  • Stories
  • Shop
  • Typography
  • Terms and conditions

Contact

Phone

+342348343

+348796543

Email

hi@blogsy.com

support@blogsy.com

Location

New York, USA

Copyright 2026 — lemkiraindonesia.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme