Sulut.Bitung- Lemkira Indonesia.com.
3 Juni 2026
Sulawesi Utara – Kasus aniaya yang dilakukan oleh oknum guru di SMKN 2 Bitung terhadap seorang siswa An SAMGAR MANDAGI, telah berujung pada kesepakatan damai di kepolisian melalui Piket Mediasi Aduan Nomor 61. Namun, setelah kesepakatan damai tersebut dibuat dan kedua pihak menyepakati tidak akan mengulanginya lagi, siswa tersebut menghadapi masalah baru berupa nilai yang turun drastis dan ancaman tinggal kelas dari pihak sekolah.
Menurut Fey, orang tua siswa AN .SAMGAR MANDAGI,yang menjadi korban, sebelum terjadinya masalah nilai anaknya berada dalam kondisi baik. Namun setelah insiden tersebut dan proses kesepakatan damai di kantor polisi, nilai anaknya justru mengalami penurunan yang signifikan.
“Guru tersebut pernah melakukan pemukulan terhadap anak saya, dan setelah kami sepakat damai di polisi, kini anak saya diancam tinggal kelas oleh wali kelas yang sama. Saya ingin menghadap kepala sekolah namun selalu diberitahu bahwa kepsek sedang sibuk, akhirnya saya diperhadapkan dengan ketua jurusan,” ungkap Fey dengan penuh kesusahan.
Fey juga mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak baik di sekolah tersebut, dimana beberapa oknum guru disebut-sebut mengharuskan siswa untuk membayar terlebih dahulu agar nilai dapat diatur dengan baik. “Kita harus membayar dulu untuk nilai, rasanya ingin menangis melihat keadaan pendidikan anak-anak sekarang. Banyak guru yang berkedok sebagai pendidik namun bertindak seperti monster,” ujarnya dengan emosional.
Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi di Bitung namun banyak yang tidak terungkap ke publik. Beberapa media juga dinilai hanya cepat merespons jika ada kepentingan finansial, namun jarang mengangkat masalah pendidikan yang sesungguhnya menyusahkan masyarakat.
Orang tua siswa berencana untuk kembali ke sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait berbagai masalah yang terjadi, dengan harapan mendapatkan keadilan dan kepastian bagi pendidikan anaknya.(Tim/Red)
#Koordinator Biro Bitung: Feibe Siby#













