Makassar- Lemkira Indonesia.Com.
Beberapa kalangan menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, di mana ketaatan membayar pajak pribadi dan pajak kendaraan menjadi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Pemerintah (TPP) dan gaji ke-13. Beberapa pihak menyebutkan kebijakan ini kurang profesional, dengan mengajukan pertanyaan terkait hubungan antara pembayaran pajak pribadi dengan hak atas penghasilan ASN.
Pemprov Sulsel menjelaskan bahwa kebijakan ini menggunakan ketaatan membayar pajak sebagai salah satu indikator kedisiplinan dan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut pihak pemerintah, langkah ini merupakan bentuk moral force yang mengharuskan abdi negara menjadi teladan bagi masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak.
Berikut adalah rincian dinamika kebijakan tersebut di lingkup Pemprov Sulsel:
Bismillah
Mohon ijin disampaikan kepada bapak/ibu pengelola keuangan
Dalam rangka persiapan pembayaran gaji 13 dan tpp Mei, mohon dapat dipastikan pembayaran pajak kendaraan pribadi PNS dan p3k D kantor masing sudah selesai
Jadi sambil menunggu pengantar dari BKD, tolong dibuatkan daftar bahwa semua ASN ta sudah membayar pajak kendaraan nya
Setelah itu, baru kami dapat membayarkan gaji 13 dan TPP Mei 2026.
🙏🏻🙏🏻🙏🏻 Sementara Kasubag Keuangan Disdik Sulsel menyebarkan Himbauan lewat Wa hari Senin 24/05/2026.
Dasar Keterkaitan Pajak dengan Kinerja
Ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diintegrasikan ke dalam penilaian kedisiplinan dan capaian kinerja pegawai. Jika ASN menunggak pembayaran pajak, bobot capaian kinerjanya akan dikurangi, yang berdampak langsung pada pemotongan atau bahkan tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Perbedaan Status Gaji ke-13 dan TPP
Pihak pemerintah juga menyampaikan bahwa gaji ke-13 merupakan hak wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sesuai ketentuan perundang-undangan, gaji ke-13 tidak boleh dikenakan potongan iuran atau pemotongan lain di luar ketentuan hukum, berbeda dengan TPP yang merupakan instrumen tambahan berbasis kinerja yang dikelola oleh daerah.
Program Kemudahan Pembayaran
Untuk memudahkan ASN dalam memenuhi kewajiban pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel bekerja sama dengan Bank Sulselbar telah menyediakan program Sipijar (Simpanan dan Pinjaman Pajak Daerah). Melalui program ini, ASN diberikan kesempatan untuk mencicil tunggakan pajak kendaraan mereka secara terencana.
Sementara DPP LEMKIRA RIZAL mengungkapkan,Penyesuaian TPP Sebesar 20%
Selain kebijakan terkait pajak, Pemprov Sulsel juga menerapkan kebijakan penyesuaian (pemotongan) TPP sebesar 20% bagi seluruh ASN. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan fiskal daerah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tetap sehat dan terhindar dari defisit.lebih lanjut “Rizal kebijakan ini, Harus Gubernur Sulsel perlu melakukan sosialisasi sebelum kebijakan ini diberikan agar tidak terkesan ASN ditodong.!( Tim/ Red)
Redaksi: Menunggu konfirmasi Resmi dari pihak Pemerintah Sulsel.