Bone – Lemkira.Com
Inti Masalah:
Di Kabupaten Bone, muncul dugaan adanya penguasaan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga dikuasai oleh sosok bernama Ucu. Yang menjadi sorotan utama adalah cara penanganan kasus ini terasa tidak seimbang:
– Saat penindakan di wilayah Palattae, petugas (diduga dari Resmob) mengamankan rekannya, Iwan, beserta sekitar 30 dus rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Iwan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
– Ucu juga dibawa ke Polda Sulsel, namun ia mengaku hanya ditahan sebentar dan kemudian dibebaskan, sementara barang bukti yang disita baru dikembalikan setelah sekitar setengah bulan.
– Akibatnya, Iwan menjadi satu-satunya yang terkena tindakan hukum, sedangkan Ucu tetap bisa beroperasi secara bebas.
Dugaan yang Mengemuka
1. Pembayaran untuk Perlindungan: Terdapat informasi yang beredar bahwa Ucu diduga melakukan pemberian sejumlah uang agar dirinya terbebas dari jerat hukum. Namun, hal ini masih berupa dugaan dan belum ada konfirmasi atau bukti sah mengenai siapa yang memberi, siapa yang menerima, serta kaitannya dengan proses hukum.
Pertanyaan Kunci dan Tuntutan
Kasus ini meninggalkan banyak tanya yang perlu dijawab lewat penyelidikan mendalam:
– Mengapa penindakan hanya menyasar Iwan, sementara Ucu yang diduga sebagai penguasa utama tetap bebas?
– Apa dasar hukum pembebasan Ucu dan pengembalian barang bukti?
– Apakah benar ada unsur pemberian uang atau intervensi pihak tertentu dalam penanganan kasus ini?
Jika dugaan peredaran rokok ilegal dalam skala besar ini terbukti benar, aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti hanya pada satu orang tersangka. Penyelidikan harus menelusuri:
Asal-usul barang ilegal tersebut
Jaringan distribusi yang lebih luas
Seluruh pihak yang terlibat maupun yang diduga memberikan perlindungan
Prinsip penegakan hukum adalah keadilan dan kesetaraan. Tidak boleh ada satu pihak yang terlindungi hanya karena memiliki koneksi atau kekuatan tertentu. Kasus ini menjadi tantangan bagi aparat untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tanpa pandang bulu.( Tim/ Red)













