Makassar – Lemkira.Com
Di wilayah BTN Tirasa, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, muncul keluhan terkait kinerja Koordinator BKKBN Posyandu (Bu Esse). Awalnya, koordinator berkomitmen pembagian paket Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan di 3 titik berbeda. Namun, setelah proses pendataan B3 oleh tim SPPG terasa dipersulit, Bu Esse mengubah keputusan: pembagian hanya dijadikan satu titik saja, yaitu di rumah Bu Hj. Yuli.
Dalam pesan yang dikirimkan, Bu Esse menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kepala SPPG dan menegaskan: “Jika ada titik pengantaran selain itu, di luar tanggung jawab saya.” Perubahan sepihak ini dianggap masyarakat sebagai bentuk ketidakkonsistenan dan kurangnya komitmen.
Tanggapan Koordinator BKKBN (Bu Esse)
Saat dikonfirmasi pada 10 September 2026, Bu Esse memberikan tanggapan:
1. Menyatakan dirinya pernah bekerja di bidang pers dan bertugas di Wajo.
2. Menjelaskan bahwa gagasan pembagian di satu titik awalnya datang dari anggota di lapangan.
3. Menegaskan bahwa meski koordinator bertanggung jawab dan pengaturan bisa dilakukan, semua langkah harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
4. Melampirkan acuan kerja sama resmi antara BKKBN dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dasar Kerja Sama BKKBN & BGN (MBG)
Berdasarkan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani 20 Januari 2025:
– Tujuan Utama: Mencegah stunting dengan memberikan asupan gizi rutin bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD (sebelumnya program ini hanya untuk anak sekolah).
– Pembagian Tugas:
– BKKBN: Bertugas mendata siapa saja yang berhak menerima, serta melakukan pendampingan di lapangan.
– BGN: Bertanggung jawab atas anggaran dan penyaluran paket makanan.
– Contoh Skema: Satu dapur SPPG bisa melayani sekitar 3.500 paket, yang sebagian besar untuk sekolah, sisanya dialokasikan untuk kelompok ibu dan balita. Isi paket meliputi protein, buah, sayur, dan susu.
Kesimpulan
Pertentangan muncul antara janji awal (3 titik pembagian) dengan kebijakan akhir (hanya 1 titik). Masyarakat menilai ini pelanggaran komitmen, sedangkan koordinator beralasan harus patuh pada aturan teknis dan masukan dari lapangan. Masalah ini menyoroti pentingnya transparansi agar kebijakan di lapangan sesuai dengan kesepakatan awal dan aturan pusat, sehingga hak penerima manfaat tetap terjamin.(Tim/ Red)











