PINRANG- LEMKIRA .COM
Seorang perempuan berinisial RAULANG (57) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, pada 28 Januari 2026. Namun, hingga Senin, 7 September 2026, atau kurang lebih delapan bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
RAULANG mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian tersebut. Menurut korban, selama kurang lebih delapan bulan, belum terlihat adanya tindakan nyata yang dapat memberikan kepastian mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditangani.
Korban juga mengaku telah berupaya mendapatkan informasi terkait perkembangan kasusnya. Namun, menurut keterangannya, dirinya justru kerap mendapatkan berbagai alasan ketika menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kondisi tersebut membuat korban merasa penanganan perkara yang dilaporkannya terkesan berjalan lamban dan dikhawatirkan seperti diabaikan.
Saya hanya meminta kejelasan mengenai laporan yang sudah saya buat. Sudah kurang lebih delapan bulan, tetapi SP2HP belum juga saya terima. Setiap kali saya menanyakan perkembangan kasus, selalu ada alasan,” ujar RAULANG, sebagaimana keterangannya.
RAULANG berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian mengenai status laporan tersebut, termasuk menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sejak laporan dibuat pada 28 Januari 2026.
Menurut korban, transparansi mengenai perkembangan perkara sangat penting agar pelapor mengetahui apakah laporannya telah ditindaklanjuti, masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk penyidikan, atau terdapat kendala tertentu dalam proses penanganannya.
Ketiadaan SP2HP yang disebut belum diterima korban selama berbulan-bulan juga menjadi pertanyaan tersendiri. Korban berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum diterimanya SP2HP serta perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya.
RAULANG meminta agar laporannya tidak berhenti tanpa kejelasan. Ia berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan informasi perkembangan kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya berharap laporan saya benar-benar ditangani dan tidak dibiarkan begitu saja. Kalau memang ada kendala, saya juga ingin mengetahui kendalanya apa,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim polres Pinrang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pukul 21,17 menit/ 7/9/2026 ,belum diperoleh keterangan resmi.padahal sudah tercontren biru, namun hingga naiknya Berita ini tidak ada jawaban dari Polres Pinrang maupun penyidik yang menangani laporan tersebut terkait alasan belum diterimanya SP2HP oleh korban serta perkembangan penyelidikan atau penyidikan perkara yang dilaporkan RAULANG.
Media ini membuka ruang bagi Polres Pinrang dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi mengenai laporan tersebut. Penjelasan dari pihak kepolisian penting agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penanganannya.
Dugaan tindak pidana dan dugaan kelalaian dalam penanganan laporan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim berdasarkan keterangan korban dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.( Tim/Red)

















