Bulukumba, LemkiraIndonesia.com
27 Juli 2026
A. Fidya Aulia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, melakukan sosialisasi mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan peningkatan kesadaran hukum bagi siswa kelas 8 SMP Negeri 5 Bulukumba. Kegiatan yang menyasar ratusan siswa tersebut berlangsung di SMPN 5 Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Bialo Kecamatan Gantarang, Bapak Alvian. Dalam pemaparannya, A. Fidya Aulia menekankan pentingnya remaja memahami dampak buruk narkotika, baik dari sisi kesehatan fisik, psikologis, hingga dampaknya terhadap masa depan. Tidak hanya dari aspek medis, para siswa juga dibekali materi kesadaran hukum mengenai sanksi tegas yang mengatur penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Usia remaja seperti siswa kelas 8 SMP adalah fase krusial pencarian jati diri. Melalui sosialisasi ini kami ingin mereka tidak hanya mengetahui bahaya narkoba tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat untuk berani menolak segala bentuk bujuk rayu barang haram tersebut,” ujar A. Fidya.
Pihak sekolah SMPN 5 Bulukumba menyambut baik inisiatif sosialisasi ini. Interaksi aktif terlihat saat sesi tanya jawab, dimana para siswa antusias berdiskusi mengenai cara membentengi diri dari pergaulan negatif yang berpotensi membawa mereka pada penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan edukatif ini diharapkan mampu mencetak generasi muda Bulukumba yang cerdas, taat hukum, dan bersih dari narkoba.(*)
(sukmaasqai)













