MAKASSAR —LEMKIRAINDONESIA.COM.
Pelantikan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) yang digelar di Lapangan Karebosi beberapa waktu lalu oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelantikan tersebut diduga tercoreng oleh mencuatnya isu praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Dugaan tersebut kian menguat setelah beredarnya sebuah video di berbagai grup WhatsApp yang menyinggung nama salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Dalam video yang viral itu, turut disebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran orang berpengaruh di Pemerintah Kota Makassar. Isu ini pun memicu kegaduhan publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat.
Di sejumlah warung kopi di Kota Makassar, isu dugaan jual beli jabatan kepala sekolah menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Publik mempertanyakan transparansi serta integritas proses penempatan kepala sekolah yang semestinya mengedepankan sistem merit dan profesionalitas.
Wakil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, yang juga dikenal sebagai pemerhati pendidikan, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap remeh dan harus diusut secara serius apabila informasi yang beredar terbukti benar. Menurut Rizal, praktik jual beli jabatan di sektor pendidikan merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai marwah dunia pendidikan serta berpotensi merusak sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat sekolah.
“Jika benar terjadi sesuai informasi yang beredar, maka ini adalah persoalan serius yang sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan ini tanpa pandang bulu,” ujar Rizal pada hari Sabtu (28/6/2026).
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Selatan, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Bahkan, menurutnya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terstruktur, kasus ini layak dibawa hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PENGEMBANGAN KASUS: KEPALA SEKOLAH MENGAKU KORBAN
Seorang kepala sekolah yang mengaku menjadi korban dugaan praktik jual beli jabatan tersebut membeberkan pengalaman yang disebutnya sebagai bentuk praktik transaksional dalam penempatan kepala sekolah. Kepada awak media, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah mengikuti uji kompetensi kepala sekolah dan dinyatakan lulus. Namun, ia mengaku sempat dihubungi oleh seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga meminta setoran sebesar Rp30 juta sebagai syarat untuk memperoleh penempatan di sekolah dengan jumlah siswa yang besar.
Menurut pengakuannya, permintaan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun 2025. Karena menolak memenuhi permintaan itu, dirinya kemudian ditempatkan di salah satu sekolah dengan jumlah peserta didik yang minim di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik transaksional dalam penempatan jabatan kepala sekolah, yang jika terbukti benar dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Rizal Rahman kembali menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Jangan sampai masa depan pendidikan anak-anak kita dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir oknum yang memperjualbelikan jabatan. Jika dugaan ini benar, maka para pelaku wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.(Tim/Red)













